WHAT'S NEW?
Loading...

Biografi dan Pemikiran Ekonomi Abu Bakar as-Shidiq (632 -634 M)



A.  Biografi Abu Bakar as-Shidiq
Abdullah bin ‘Abi Quhafah At- Tamimi adalah nama lengkap Abu Bakar. Nama Abu Bakar sendiri adalah gelar dari Rosululloh SAW yang berarti pelopor pagi hari. Gelar tersebut diberikan karena beliau masuk islam diperiode paling awal dan termasuk kedalam 10 orang pertama yang masuk Islam. Sedangkan gelar As-Shidiq  (yang dipercaya) karena Abu Bakar orang yang pertama percaya akan kebenaran Isra’Mi’raj nabi Muhammad SAW.
Abu Bakar berasal dari bangsawan Quraisy dan profesinya adalah sebagai pedagang. Ia diangkat sebagai khalifah setelah terpilih secara aklamasi di Saqifah Bani Sa’idah (balai pertemuan di Kota Madinah). Dikalangan para sahabat, beliau terkenal dengan pengetahuannya yang sangat luas. Beliau memimpin dijabatan khalifah hanya berlangsung selama dua tahun (11 – 13 H/ 632 – 634 M). Dalam masa pemerintahnnya, beliau berusaha konsisten terhadap segala sesuatu yang telah digagas dan dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Di masa pemerintahannya, beliau disibukan dengan menyelesaikan masalah internal kenegaraan, baik dalam bidang ekonomi, social, politik, maupun keagamaan seperti pembangkang zakat, nabi-nabi palsu, serta  orang-orang yang murtad. Setelah berbagai masalah internal terselesaikan, barulah beliau mengirim kekuatan keluar Arabia. Khalid bin Walid dikirim ke Irak dan berhasil menguasai al- Hirah pada tahun 634 M. Selanjutnya dikirim empat jenderal ke Syiria yakni Abu Ubaidah, Amr bin ‘Ash, Yazid bin Abi Sufyan dan Syurahbil.
Abu Bakar meninggal pada tahun 13 H atau 13 Agustus 634 M dalam usia 63 tahun. Sebelum beliau wafat, ia meminta pendapat dari para sahabat muhajirin yakni Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, juga dari kalangan sahabat Ansor yakni Assid bin Khudair tentang siapakah orang yang paling tepat untuk menggantikannya sebagai khalifah. Dalam perundingan itu, maka mereka sepakat untuk menunjuk Umar bin Khattab sebagai pengganti Khalifah.
B.  Kebijakan Ekonomi Abu Bakar as-Shidiq
Untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam, Abu Bakar as-Shidiq melakukan berbagai kebijakan dibidang ekonomi. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Khalifah Abu Bakar itu selalu melalui proses musyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat, hal ini guna menjaga suasana dinamis di dalam Negara. Dalam konteks kebijakan Fiskal, Khalifah Abu Bakar masih melanjutkan apa yang telah ditetapkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW, antara lain, zakat, khums min al-ghanaim, Kharaj, Jizyah, ‘Ushr. Warisan, Kalalah, Wakaf, dan Shadaqah. Seluruh pendapatan dari sumber-sumber tersebut dikumpulkan di Baitul Maal.
Ada beberapa kebijakan Khalifah Abu Bakar di bidang ekonomi, antara lain:
1.    Pengelolaan Zakat yang Profesional dan terkonsep
Khalifah Abu Bakar terkenal sebagai seseorang yang teliti dalam pengelolaan zakat. Ini dibuktikan dengan pengangkatan seorang amil zakat yang bernama Anas. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat islam termasuk Badui (arabi) yang kembali membangkang untuk membayar zakat sepeninggal Rosululloh SAW. Tidak hanya itu, beliau juga memerintahkan pada amil agar kekayaan dari orang yang berbeda agar tidak dapat digabung, atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan.
2.    Distribusi Harta Baitul Maal Secara Rata dan Adil
Sebagaimana telah disebutkan bahwasannya pendapatan Baitul Maal berasal dari sumber internal, seperti zakat, shadaqah dll, dan sumber eksternal, seperti Ghanimah, Jizyah dll. Baitul Maal sendiri diketuai oleh Abu Ubaida dan diperuntukan untuk kemaslahatan umat islam.
Prinsip yang dipakai pada masa Khalifah Abu Bakar terhadap Baitul Maal dalam persoalan distribusi harta adalah prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu dengan yang kemudian, antara hamba dengan orang yang merdeka, dan antara pria dan wanita. Dengan demikian selama masa pemerintahannya, harta di Baitul Maal, tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, karena langsung didistribusikan.
3.    Melakukan Penegakan Hukum kepada Pihak yang Enggan Membayar Zakat
Khalifah Abu Bakar mengambil Langkah-langkah yang tegas dalam pengumpulan zakat. Terutama pada suku-suku Arab dan orang-orang Badui yang membangkang untuk membayar zakat. Mereka berpandangan bahwa zakat hanyalah wajib Ketika Rosululloh SAW masih hidup saja.

DAFTAR PUSTAKA
Zamzam, F., Aravik, Havis. “Perekonomian Islam; Sejarah dan Pemikirannya”. Jakarta:Pranadamedia Group. 2019

0 comments:

Post a Comment