A. Biografi
Abu Bakar as-Shidiq
Abdullah bin ‘Abi Quhafah At- Tamimi
adalah nama lengkap Abu Bakar. Nama Abu Bakar sendiri adalah gelar dari
Rosululloh SAW yang berarti pelopor pagi hari. Gelar tersebut diberikan karena
beliau masuk islam diperiode paling awal dan termasuk kedalam 10 orang pertama
yang masuk Islam. Sedangkan gelar As-Shidiq (yang dipercaya) karena Abu Bakar orang yang
pertama percaya akan kebenaran Isra’Mi’raj nabi Muhammad SAW.
Abu Bakar berasal dari bangsawan
Quraisy dan profesinya adalah sebagai pedagang. Ia diangkat sebagai khalifah
setelah terpilih secara aklamasi di Saqifah Bani Sa’idah (balai pertemuan
di Kota Madinah). Dikalangan para sahabat, beliau terkenal dengan
pengetahuannya yang sangat luas. Beliau memimpin dijabatan khalifah hanya
berlangsung selama dua tahun (11 – 13 H/ 632 – 634 M). Dalam masa
pemerintahnnya, beliau berusaha konsisten terhadap segala sesuatu yang telah digagas
dan dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Di masa pemerintahannya, beliau
disibukan dengan menyelesaikan masalah internal kenegaraan, baik dalam bidang
ekonomi, social, politik, maupun keagamaan seperti pembangkang zakat, nabi-nabi
palsu, serta orang-orang yang murtad. Setelah
berbagai masalah internal terselesaikan, barulah beliau mengirim kekuatan keluar
Arabia. Khalid bin Walid dikirim ke Irak dan berhasil menguasai al- Hirah pada
tahun 634 M. Selanjutnya dikirim empat jenderal ke Syiria yakni Abu Ubaidah,
Amr bin ‘Ash, Yazid bin Abi Sufyan dan Syurahbil.
Abu Bakar meninggal pada tahun 13 H atau
13 Agustus 634 M dalam usia 63 tahun. Sebelum beliau wafat, ia meminta pendapat
dari para sahabat muhajirin yakni Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, juga
dari kalangan sahabat Ansor yakni Assid bin Khudair tentang siapakah orang yang
paling tepat untuk menggantikannya sebagai khalifah. Dalam perundingan itu,
maka mereka sepakat untuk menunjuk Umar bin Khattab sebagai pengganti Khalifah.
B. Kebijakan
Ekonomi Abu Bakar as-Shidiq
Untuk meningkatkan kesejahteraan umat
Islam, Abu Bakar as-Shidiq melakukan berbagai kebijakan dibidang ekonomi. Setiap
kebijakan yang dikeluarkan oleh Khalifah Abu Bakar itu selalu melalui proses
musyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat, hal ini guna menjaga suasana
dinamis di dalam Negara. Dalam konteks kebijakan Fiskal, Khalifah Abu Bakar
masih melanjutkan apa yang telah ditetapkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW,
antara lain, zakat, khums min al-ghanaim, Kharaj, Jizyah, ‘Ushr.
Warisan, Kalalah, Wakaf, dan Shadaqah. Seluruh pendapatan dari
sumber-sumber tersebut dikumpulkan di Baitul Maal.
Ada beberapa kebijakan Khalifah Abu
Bakar di bidang ekonomi, antara lain:
1. Pengelolaan
Zakat yang Profesional dan terkonsep
Khalifah Abu Bakar terkenal sebagai
seseorang yang teliti dalam pengelolaan zakat. Ini dibuktikan dengan pengangkatan
seorang amil zakat yang bernama Anas. Beliau juga mengambil langkah-langkah
yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat islam termasuk
Badui (arabi) yang kembali membangkang untuk membayar zakat sepeninggal Rosululloh
SAW. Tidak hanya itu, beliau juga memerintahkan pada amil agar kekayaan dari
orang yang berbeda agar tidak dapat digabung, atau kekayaan yang telah digabung
tidak dapat dipisahkan.
2. Distribusi
Harta Baitul Maal Secara Rata dan Adil
Sebagaimana telah disebutkan bahwasannya pendapatan Baitul
Maal berasal dari sumber internal, seperti zakat, shadaqah dll, dan
sumber eksternal, seperti Ghanimah, Jizyah dll. Baitul Maal
sendiri diketuai oleh Abu Ubaida dan diperuntukan untuk kemaslahatan umat
islam.
Prinsip yang dipakai pada masa
Khalifah Abu Bakar terhadap Baitul Maal dalam persoalan distribusi harta
adalah prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua
sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang masuk Islam terlebih
dahulu dengan yang kemudian, antara hamba dengan orang yang merdeka, dan antara
pria dan wanita. Dengan demikian selama masa pemerintahannya, harta di Baitul
Maal, tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, karena langsung didistribusikan.
3. Melakukan
Penegakan Hukum kepada Pihak yang Enggan Membayar Zakat
Khalifah Abu Bakar mengambil Langkah-langkah
yang tegas dalam pengumpulan zakat. Terutama pada suku-suku Arab dan
orang-orang Badui yang membangkang untuk membayar zakat. Mereka berpandangan
bahwa zakat hanyalah wajib Ketika Rosululloh SAW masih hidup saja.
DAFTAR PUSTAKA
Zamzam, F., Aravik, Havis. “Perekonomian Islam; Sejarah
dan Pemikirannya”. Jakarta:Pranadamedia Group. 2019

0 comments:
Post a Comment