Umar bin
Abdul Aziz merupakan salah satu Khalifah pada masa dinasti Umayyah. Umar Bin
Abdul Aziz memerintah kekuasaan Islam pada tahun 717 sampai dengan 720 M.
Beliau di baiat sebagai khalifah pada bulan safar tahun 99 H, dilantiknya
beliau sebagai khalifah berdasarkan surat wasiat Sulaiman bin Abdul Malik
setelah mendapatkan wasiat dari ulama ahli fikih dan ulama besar saat itu Raja'
bin Marwah.
Pada masa
pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, keadilan di dunia terpancar kepermukaan, ini
semua terwujud dengan mengembalikan harta-harta yang diambil secara tidak halal
dan dzalim. dalam sejarah dikatakan, masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz
sangat terkenal dengan keamanan dan kenyamanan sosial yang adil dan merata,
hal ini disebabkan oleh sikap adilnya dalam mengelola pemerintahan dan semangatnya dalam memerangi berbagai kedzaliman diwilayah kekuasaannya. Umar bin Abdul Aziz sangat memerhatikan rakyatnya terutama dalam kebutuhan pokok masyarakat.
hal ini disebabkan oleh sikap adilnya dalam mengelola pemerintahan dan semangatnya dalam memerangi berbagai kedzaliman diwilayah kekuasaannya. Umar bin Abdul Aziz sangat memerhatikan rakyatnya terutama dalam kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah
yang dilakukan pada masa pemerintahnya ini dititik beratkan kepada penataan
internal negara, seperti kebijakan memecat pejabat-pejabat yang dzalim,
memerangi beban pajak orang non-islam, memperbaiki tanah-tanah pertanian,
membangun infastruktur seperti jalan-jalan, membuka lapangan pekerjaan yang
sesuai dengan ahlinya, dan kebijakan-kebijakan lainnya.
Output
dari berbagai kebijakan tersebut menghasilkan Negara yang semula dalam zaman
kemunduran menjadi Negara yang maju adil dan makmur. ada beberapa kebijakan
dalam ruang lingkup perkonomian yang keluarkan oleh beliau, antara lain:
1.
Menerapkan aturan baru
dalam perpajakan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz
dalam system perpajakan menggunakan perinsip asas persamaan antara Muslim Arab
dan Non-Arab, baik dari pajak jiwa maupun pajak tanah. Kemudian mengurangi
beban pajak dari penganut Kristen Najran dari yang asalnya 2.000 keping menjadi
200 keping.
Dalam konteks perpajakan, beliau
memiliki pandangan dalam menciptakan kesejahteraan suatu masyarakat bukan
dengan cara mengumpulkan pajak semata, melainkan dengan mengoptimalkan kekayaan
alam yang ada dan mengelola keuangan Negara secara efektif dan efisien.
2.
Reformasi pertanian
Sebagian masyarakat pada
waktu pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah berprofesi sebagai petani. Pertanian
merupakan salah satu income terbesar masyarakat pada masa Dinasti
Umayyah. Oleh karenanya, Umar bin Abdul Aziz tidak menyia-nyiakan kesempatan
yang baik ini, dan melakukan berbagai terobosan baru untuk meningkatkan mutu
hasil pertanian. Terobosan-terobosan tersebut antara lain:
a.
Memberikan perhatian dengan
meringankan pajak petani baik pajak penghasilan maupun pajak tanah pertanian. Hal
ini disebabkan besarnya pajak pertanian yang dilakukan oleh Khalifah-khalifah
sebelumnya yang membuat para petani merasa berat akan tanggungan pajak
tersebut.
b.
Melakukan renovasi dan
pengembangan terhadap tanah-tanah yang mati
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan
kepada para petani untuk mengembangkan atau menghidupkan Kembali tanah-tanah
yang mati atau tidak terurus sebelumnya, hal ini dilakukan agar tanah yang mati
menjadi produktif.
c.
Menyediakan saluran irigasi
Umar bin Abdul Aziz
menyedikan saluran irigasi kepada para petani, sebetulnya terobosan ini sudah
digalakkan olehnya sewaktu beliau menjabat sebagai Gubernur di Madinah.
3.
Pengelolaan Baitul Maal kembali
secara professional
Dalam pengelolaan Baitul
Maal Umar bin Abdul Aziz berusaha membersihkan harta Baitul Maal dari harta yang bersumber dari sesuatu yang
tida sah. Kemudian memperluas fungsinya tidak hanya sekedar menyalurkan dana
tunjangan, melainkan dikembangkan untuk pembiayaan pembangunan sarana dan
prasarana umum. Tidak hanya itu, Umar bin Abdul Aziz membiayai proyek penerjemahan
buku-buku kekayaan intelektual Yunani Kuno dari dana Baitul Maal. Dan disinilah
permulaan gelombang intelektual Islam dikembangkan.
4.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu
kebijakan Umar bin Abdul dalam bidang perekonomian pada masa pemeritahannya,
dimana setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak
sendiri-sendiri dan tidak diharuskan memberi upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan
sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan subsidi kepada wilayah yang minim
pendapatannya. Jika terdapat surplus, Umar bin Abdul Aziz menyarankan
untuk wilayah yang besar pendapatannya senantiasa membantu wilayah yang minim
pendapatannya.
5.
Membuka jalur perdagangan
bebas
Khalifah Umar bin Abdul
Aziz mengeluarkan kebijakan untuk membuka jalur perdagangan bebas, baik perdagangan
didarat maupun di laut. Hal ini upaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Tidak
hanya itu, beliau juga menghapus bea masuk dan menyediakan berbagai kebutuhan
masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Tulisan ini saya rangkum dan saya jelaskan kembali menurut pemahaman saya dari bukunya Dr. H. Fakhri Z., M.M., M.H. dan Havis Aravik, S.H.I., M.S.I. dengan judul Perekonomian Islam, Sejarah dan pemikirannya
Semoga Bermanfaat..... :)

0 comments:
Post a Comment