WHAT'S NEW?
Loading...

Pemikiran dan Kebijakan Ekonomi Umar bin Abdul Aziz (717-720 M)


Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu Khalifah pada masa dinasti Umayyah. Umar Bin Abdul Aziz memerintah kekuasaan Islam pada tahun 717 sampai dengan 720 M. Beliau di baiat sebagai khalifah pada bulan safar tahun 99 H, dilantiknya beliau sebagai khalifah berdasarkan surat wasiat Sulaiman bin Abdul Malik setelah mendapatkan wasiat dari ulama ahli fikih dan ulama besar saat itu Raja' bin Marwah. 
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, keadilan di dunia terpancar kepermukaan, ini semua terwujud dengan mengembalikan harta-harta yang diambil secara tidak halal dan dzalim. dalam sejarah dikatakan, masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz sangat terkenal dengan keamanan dan kenyamanan sosial yang adil dan merata,
hal ini disebabkan oleh sikap adilnya dalam mengelola pemerintahan dan semangatnya dalam memerangi berbagai kedzaliman diwilayah kekuasaannya. Umar bin Abdul Aziz sangat memerhatikan rakyatnya terutama dalam kebutuhan pokok masyarakat. 
Langkah yang dilakukan pada masa pemerintahnya ini dititik beratkan kepada penataan internal negara, seperti kebijakan memecat pejabat-pejabat yang dzalim, memerangi beban pajak orang non-islam, memperbaiki tanah-tanah pertanian, membangun infastruktur seperti jalan-jalan, membuka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan ahlinya, dan kebijakan-kebijakan lainnya.
Output dari berbagai kebijakan tersebut menghasilkan Negara yang semula dalam zaman kemunduran menjadi Negara yang maju adil dan makmur. ada beberapa kebijakan dalam ruang lingkup perkonomian yang keluarkan oleh beliau, antara lain:
1.    Menerapkan aturan baru dalam perpajakan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam system perpajakan menggunakan perinsip asas persamaan antara Muslim Arab dan Non-Arab, baik dari pajak jiwa maupun pajak tanah. Kemudian mengurangi beban pajak dari penganut Kristen Najran dari yang asalnya 2.000 keping menjadi 200 keping.
Dalam konteks perpajakan, beliau memiliki pandangan dalam menciptakan kesejahteraan suatu masyarakat bukan dengan cara mengumpulkan pajak semata, melainkan dengan mengoptimalkan kekayaan alam yang ada dan mengelola keuangan Negara secara efektif dan efisien.
2.    Reformasi pertanian
Sebagian masyarakat pada waktu pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah berprofesi sebagai petani. Pertanian merupakan salah satu income terbesar masyarakat pada masa Dinasti Umayyah. Oleh karenanya, Umar bin Abdul Aziz tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini, dan melakukan berbagai terobosan baru untuk meningkatkan mutu hasil pertanian. Terobosan-terobosan tersebut antara lain:
a.       Memberikan perhatian dengan meringankan pajak petani baik pajak penghasilan maupun pajak tanah pertanian. Hal ini disebabkan besarnya pajak pertanian yang dilakukan oleh Khalifah-khalifah sebelumnya yang membuat para petani merasa berat akan tanggungan pajak tersebut.
b.      Melakukan renovasi dan pengembangan terhadap tanah-tanah yang mati
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada para petani untuk mengembangkan atau menghidupkan Kembali tanah-tanah yang mati atau tidak terurus sebelumnya, hal ini dilakukan agar tanah yang mati menjadi produktif.
c.       Menyediakan saluran irigasi
Umar bin Abdul Aziz menyedikan saluran irigasi kepada para petani, sebetulnya terobosan ini sudah digalakkan olehnya sewaktu beliau menjabat sebagai Gubernur di Madinah.
3.    Pengelolaan Baitul Maal kembali secara professional
Dalam pengelolaan Baitul Maal Umar bin Abdul Aziz berusaha membersihkan harta Baitul Maal  dari harta yang bersumber dari sesuatu yang tida sah. Kemudian memperluas fungsinya tidak hanya sekedar menyalurkan dana tunjangan, melainkan dikembangkan untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana umum. Tidak hanya itu, Umar bin Abdul Aziz membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani Kuno dari dana Baitul Maal. Dan disinilah permulaan gelombang intelektual Islam dikembangkan.
4.    Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu kebijakan Umar bin Abdul dalam bidang perekonomian pada masa pemeritahannya, dimana setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak sendiri-sendiri dan tidak diharuskan memberi upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan subsidi kepada wilayah yang minim pendapatannya. Jika terdapat surplus, Umar bin Abdul Aziz menyarankan untuk wilayah yang besar pendapatannya senantiasa membantu wilayah yang minim pendapatannya.
5.    Membuka jalur perdagangan bebas
Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan kebijakan untuk membuka jalur perdagangan bebas, baik perdagangan didarat maupun di laut. Hal ini upaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Tidak hanya itu, beliau juga menghapus bea masuk dan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Tulisan ini saya rangkum dan saya jelaskan kembali menurut pemahaman saya dari bukunya Dr. H. Fakhri Z., M.M., M.H. dan Havis Aravik, S.H.I., M.S.I. dengan judul Perekonomian Islam, Sejarah dan pemikirannya
Semoga Bermanfaat..... :)



0 comments:

Post a Comment